CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Thursday, November 6, 2008

Penyebab Lumpur Lapindo Adalah Pengeboran

Penyidik kepolisian berpendapat penyebab luapan lumpur Lapindo Brantas Inc dikarenakan aktivitas pengeboran yang dilakukan perusahaan migas tersebut. Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja saat rapat Komisi VII DPR dengan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo di Jakarta, Kamis (8/3) dini hari mengatakan, bukti tersebut didapat dari sebagian besar saksi ahli yang telah dimintai keterangannya.“Kebanyakan saksi dari ahli geologi, perminyakan, dan pengeboran yang kita hadirkan mengatakan, luapan ini ada hubungannya dengan pekerjaan (pengeboran),” katanya.Menurut dia, pendapat para ahli tersebut menyebabkan Lapindo harus bertanggung jawab atas terjadinya luapan lumpur tersebut. Namun, lanjut Herman, pendapat berbeda disampaikan jaksa penuntut yang menyebutkan penyebab luapan lumpur dikarenakan aktivitas gunung lumpur (mud vulcano) atau tidak terkait dengan pengeboran.“Perbedaan inilah yang membuat berkas perkara harus bolak-balik dari polisi ke jaksa dan sebaliknya, sehingga membuat lama penyidikannya,” katanya. Selain itu, lama penyidikan juga dikarenakan banyaknya saksi ahli yang harus diminta keterangan.Selain ahli geologi, perminyakan, dan pengeboran, polisi juga memeriksa ahli lingkungan, iklim, hingga bahasa. Namun, dalam diskusi terakhir dengan Kejaksaan Tinggi Jatim disepakati masalah penyebab luapan lumpur apakah dikarenakan pekerjaan atau mud vulcano akan diuji di pengadilan.Pada kesempatan itu, Herman juga berjanji akan tetap berpegang pada hukum pembuktian. “Tidak ada pembonsaian dalam kasus ini. Saya pertaruhkan jabatan dalam kasus ini,” katanya tegas kepada para anggota Dewan.Menurut dia, polisi sudah menetapkan 13 tersangka yang dibagi menjadi enam berkas acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus tersebut. Sebanyak lima berkas di antaranya telah selesai dan masih belum dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaaan.Mereka dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP terkait bahaya banjir dan UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.Polisi, lanjutnya, juga telah memeriksa sebagai saksi Direktur Perencanaan dan Direktur Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).Menurut Herman, para pemilik Blok Brantas juga dapat dituntut secara perdata.

0 comments: